Hak Asasi Petani



Hak Asasi Petani
Konsepsi SPI tentang Hak Asasi Petani
Keselamatan ummat manusia sangat ditentukan oleh usaha pertanian yang menghasilkan bahan pangan. Melindungi dan memenuhi hak-hak petani merupakan suatu keharusan untuk kelangsungan kehidupan itu sendiri.
Namun kenyataannya pelanggaran terhadap hak asasi manusia bagi kaum petani sangat tinggi. Berbagai pelanggaran terhadap hak-hak petani terus berlangsung sejak dahulu sampai saat ini.

Akibat dari pelanggaran hak-hak asasi petani, kini ratusan juta kaum tani hidup dalam keadaan kelaparan dan kekurangan gizi. Kelaparan dan kekurangan gizi tersebut disebabkan sumber-sumber pertanian banyak dikuasai segelintir perusahaan transnational. Petani tidak lagi memiliki kebudayaan dalam mempertahankan dan memperjuangkan pertanian dan kehidupannya. Peran politik dan ekonomi rakyat petani semakin terpinggirkan.
Di tingkat internasional, pelanggaran hak asasi petani semakin sering terjadi karena tidak adanya kebijakan-kebijakan yang secara khusus melindungi dan memenuhi serta menegakkan hak-hak asasi petani. Kami menganggap sudah saatnya dikeluarkan konvenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani. SPI secara aktif akan memperjuangkan terciptanya konvenan tersebut.

Kutipan dari Serikat Petani Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Toko Tani Organik Gowa

Terus Bergerak Menjadikan Pertanian Go Organik

Gapoktan Butta Gowa Ikuti Pertemuan Pembinaan Ormas